PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di
luar negeri atas Dividen yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penghasilan
lain yang berasal dari luar negen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 yang dikecualikan dari objek PPh,
berlaku ketentuan:
a.
tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
b.
tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang
penghasilan; dan/ atau
c.
tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(2)
Dalam hal Dividen yang berasal dari luar negeri atau
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghitungan
kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan
secara proporsional.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.