Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penghasilan lain yang berasal dari luar negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan: a. tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang; b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/ atau c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (2) Dalam hal Dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.