PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17,
Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria
bentuk investasi:
a.
surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga
syariah Negara Republik Indonesia;
b.
obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang
perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c.
obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh
pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
d.
investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank
syariah;
e.
obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f.
investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan
badan usaha;
g.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh
pemerintah;
h.
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
i.
penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
j.
kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k.
penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam
bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
l.
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.