PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada
instrumen investasi di pasar keuangan:
a.
efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
b.
sukuk;
c.
saham;
d.
unit penyertaan reksa dana;
e.
ef ek beragun aset;
f.
unit penyertaan dana investasi real estat;
g.
deposito;
h.
tabungan;
i.
giro;
j.
kon trak berj angka yang di perdagangkan di bursa
berjangka di Indonesia; dan/ atau
k.
instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk
produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal
ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f
sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi
di luar pasar keuangan:
a.
investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah
dengan badan usaha;
b.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan
oleh pemerintah;
c.
investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau
bangunan yang didirikan di atasnya;
d.
investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e.
investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan
atau lantakan;
f.
kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
g.
penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya
dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan
kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
dan/atau
h.
bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke
dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(4)
Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi
sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
(5)
Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak
termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(6)
Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan
kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen).
(7)
Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan
mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association
(LBMA).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.