Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan: a. efek bersifat utang, termasuk medium term notes; b. sukuk; c. saham; d. unit penyertaan reksa dana; e. ef ek beragun aset; f. unit penyertaan dana investasi real estat; g. deposito; h. tabungan; i. giro; j. kon trak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan: a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya; d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. (4) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (5) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. (6) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). (7) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.