PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling lambat:
a.
akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima
atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak
Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat
dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35.
Paragraf 5
Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen
atau Penghasilan Lain
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.