PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau
Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
Dividen diterima atau diperoleh.
(3)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah
mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan
tanggal validasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.