PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus
menyampaikan laporan realisasi investasi.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara
elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan
secara tertulis dengan menyampaikan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga
untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan
keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak
berakhir; dan
b.
disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun
Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau
penghasilan lain.
(5)
Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi
investasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Ketentuan mengenai penyampaian laporan tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.