TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(2)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penghapusan NPWP dalam ha! Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhi ketentuan:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
c.
mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
d.
mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.