TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
b.
PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
c.
PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
d.
PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
e.
PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
f.
PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
(3)
Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.
atas permohonan Wajib Pajak; atau
b.
secara jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.