Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif; b. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya; c. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP; d. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; e. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain. (3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. atas permohonan Wajib Pajak; atau b. secara jabatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.