WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak,
objek pajak dan% atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk
melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan
yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.
3.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang
digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.