WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan
1984; atau
b.
Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.