WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2)
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.