Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan:
a.
ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
b.
ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
1.
ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2.
brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
3.
sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
4.
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.