Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d.
tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
e.
menandatangani pakta integritas;
f.
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
g.
memiliki izin kuasa hukum.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.