(1)
Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a.
Permukaan Bumi
Onshore
;
b.
Permukaan Bumi
Offhore
; dan/atau
c.
tubuh bumi
(2)
Kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau penugasan pengusahaan panas bumi; dan
b.
areal di luar Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan.
(3)
Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau
b.
areal yang terhubung dengan Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan.
(4)
Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk pengusahaan panas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya.
(5)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam dokumen Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau penugasan pengusahaan panas bumi.
(6)
Dalam hal terdapat areal pada Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi
Offshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
(7)
Dalam hal terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.