(1)
Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:
a.
Permukaan Bumi
Onshore
;
b.
Permukaan Bumi
Offshore
; dan/atau
c.
tubuh bumi.
(2)
Kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan
b.
areal di luar areal sebagaimana dimaksud pada huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara dan secara fisik tidak terpisahkan.
(3)
Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau
b.
areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, jaringan pipa, konveyor, jalan, atau jembatan.
(4)
Permukaan Bumi
Onshore
dan/atau Permukaan Bumi
Offshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara termasuk fasilitas dan penunjangnya.
(5)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi wilayah sebagaimana tercantum dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
(6)
Dalam hal terdapat areal pada Permukaan Bumi
Onshore
dan/atau Permukaan Bumi
Offshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
(7)
Dalam hal terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.