(1)
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi:
a.
yang berada dalam kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b.
yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
c.
yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
d.
yang berada dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); atau
e.
yang berada dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi:
a.
jaringan pipa;
b.
jaringan kabel;
c.
ruas jalan tol; atau
d.
fasilitas penyimpanan dan pengolahan, meliputi
Floating Storage and Offloading
(FSO),
Floating Production System
(FPS),
Floating Processing Unit
(FPU),
Floating Storage Unit
(FSU),
Floating Production Storage and Offloading
(FPSO),
Floating Storage Regasification Unit
(FSRU).
BAB III
TATA CARA PENETAPAN NJOP
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Penetapan NJOP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.