Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi: a. yang berada dalam kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); c. yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); d. yang berada dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); atau e. yang berada dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi: a. jaringan pipa; b. jaringan kabel; c. ruas jalan tol; atau d. fasilitas penyimpanan dan pengolahan, meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU). BAB III TATA CARA PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Penetapan NJOP

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.