(1)
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi perairan yang digunakan untuk:
a.
perikanan tangkap;
b.
pembudidayaan ikan;
c.
jaringan pipa;
d.
jaringan kabel;
e.
ruas jalan tol; atau
f.
fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi
Floating Storage and Offloading
(FSO),
Floating Production System
(FPS),
Floating Processing Unit
(FPU),
Floating Storage Unit
(FSU),
Floating Production Storage and Offloading
(FPSO),
Floating Storage Regasification Unit
(FSRU).
(2)
Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.