(1)
Pendapatan bersih hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi Biaya Produksi Perhutanan.
(2)
Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian jumlah produksi hasil hutan dengan harga jual hasil hutan.
(3)
Jumlah produksi hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau jumlah produksi hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(4)
Harga jual hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau harga jual rata-rata hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(5)
Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (
log pond
atau
log yard
).
(6)
Biaya Produksi Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan Rasio Biaya Produksi dengan pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Tata Cara Penetapan NJOP PBB
Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.