Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendapatan bersih hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi Biaya Produksi Perhutanan. (2) Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian jumlah produksi hasil hutan dengan harga jual hasil hutan. (3) Jumlah produksi hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau jumlah produksi hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (4) Harga jual hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau harga jual rata-rata hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (5) Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu ( log pond atau log yard ). (6) Biaya Produksi Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan Rasio Biaya Produksi dengan pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.