(1)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi;
b.
Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi;
c.
Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi;
d.
Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi; dan
e.
Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.
(2)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi
Offshore
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
(3)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh Bumi Eksploitasi.
(4)
NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;
b.
NJOP bumi untuk Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e.
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis.
(5)
NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Permukaan Bumi
Onshore
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(6)
NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Areal
Offshore
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7)
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan Angka Kapitalisasi; atau
c.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8)
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.