(1)
Dalam hal harga jual rata-rata mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPM Logam rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral logam menggunakan HPM Logam rata-rata.
(2)
Dalam hal harga jual rata-rata mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPM Bukan Logam rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral bukan logam menggunakan HPM Bukan Logam rata-rata.
(3)
Dalam hal harga jual rata-rata batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada Harga Patokan Batuan rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batuan menggunakan Harga Patokan Batuan rata-rata.
(4)
Dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.