(1)
Pendapatan bersih mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batubara dikurangi biaya produksi mineral atau batubara.
(2)
Pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batubara dengan harga jual mineral atau batubara.
(3)
Hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(4)
Harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:
a.
mineral logam;
b.
mineral bukan logam;
c.
batuan; atau
d.
batubara,
yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(5)
Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batubara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(6)
Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
b.
sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan
c.
merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:
1.
pengupasan lapisan tanah;
2.
pengambilan hasil produksi mineral atau batubara;
3.
pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara; dan/atau
4.
pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara,
pada tahap operasi produksi.
(7)
Dalam hal penghitungan PBB terutang menggunakan komponen penerimaan kotor hasil operasi pertambangan sebagaimana diatur secara khusus berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, penghitungan penerimaan kotor tersebut diperoleh dari perkalian hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak.
(9)
Jenis mineral logam, mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau kepala daerah.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.