Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

HPM Bukan Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau Harga Patokan Batuan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) digunakan dalam penetapan harga jual mineral bukan logam atau batuan, dalam hal penjualan dilaksanakan di lokasi tambang.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.