(1)
Kegiatan pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 1 merupakan kegiatan pengupasan tanah pucuk (
top soil
) dan/atau pengupasan tanah penutup (
stripping over burden
) dalam kegiatan operasi produksi.
(2)
Kegiatan pengambilan hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 2 merupakan kegiatan pengambilan galian tambang.
(3)
Kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 3 meliputi kegiatan:
a.
pembersihan dan pemisahan mineral atau batubara dari bahan galian ikutannya;
b.
penghancuran mineral atau batubara yang berukuran besar menjadi ukuran tertentu sesuai dengan karakteristiknya; dan/atau
c.
peningkatan kualitas hasil produksi mineral.
(4)
Kegiatan pengangkutan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 4 merupakan kegiatan pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara dari lokasi penambangan ke titik serah penjualan.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Lainnya
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.