Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain mata uang Rupiah, harga jual mineral atau batubara harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan nilai kurs pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.