Dalam hal harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain mata uang Rupiah, harga jual mineral atau batubara harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan nilai kurs pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.