(1)
Luas bangunan untuk jaringan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a atau jaringan kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan hasil perkalian panjang pipa atau kabel dengan diameter pipa atau kabel.
(2)
Luas bangunan untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian panjang ruas jalan tol dengan lebar ruas jalan tol.
(3)
Luas bangunan untuk fasilitas penyimpanan dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan hasil perkalian panjang dengan lebar bangunan.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Penetapan NJOP Berdasarkan Kontrak, Perjanjian,
atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.