Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengembalikan SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Bagian Kesembilan Pengenaan PBB

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.