Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, klasifikasi dan penetapan NJOP untuk tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan peraturan pelaksanaannya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.