Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada Pemerintah, Wajib Pajak atau satuan kerja atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar paling lambat akhir Tahun Pajak dilakukannya pengembalian dengan dilampiri: a. surat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang disampaikan Wajib Pajak kepada satuan kerja atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi; dan b. surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak sedang memanfaatkan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh satuan kerja atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi. (2) Dalam hal terdapat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Panas Bumi kepada Pemerintah, Wajib Pajak atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar paling lambat akhir Tahun Pajak dilakukannya pengembalian dengan dilampiri: a. surat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Panas Bumi yang disampaikan Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan b. surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak sedang memanfaatkan Wilayah Kerja Panas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengisi dan mengembalikan SPOP untuk Tahun Pajak setelah Tahun Pajak pengajuan pengembalian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan SPPT untuk Tahun Pajak setelah Tahun Pajak pengajuan pengembalian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Dalam hal pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya PBB terutang sejak Tahun Pajak setelah keputusan penolakan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.