(1)
Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.
(2)
Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
P = PM x Z
dengan ketentuan:
P
merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
PM
merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z
merupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.