Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. (2) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (3) Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. 1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. 4 (empat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/atau bangunan. (4) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: dengan ketentuan: merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.