Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak badan; dan c. orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (4) Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. (5) Dalam ha! permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak; . b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (7) Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat. (8) Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui: a. pos dengan bukti pengiriman surat; atau b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (9) Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.