⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3)
Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
b.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan basil penelitian.
(5)
Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB.
(6)
Dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.