⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
(2)
Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
b.
pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
c.
pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
Pasl 7
(1)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.