⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3)
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(5)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
d.
surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
(6)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
d.
surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;
e.
surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan
f.
surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
(7)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
d.
surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
(8)
Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, permohonan dilakukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
d.
surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
(9)
Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan dilakukan secara langsung oleh orang pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(10)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(11)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(12)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(13)
Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12), permohonan dapat disampaikan melalui:
a.
pos dengan bukti pengiriman slirat; atau
b.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(14)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), ayat (12), atau ayat (13) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.