Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. dalam hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan . tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; c. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan d. pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP. (4) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP. (5) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan dalam ha! memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibiayakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KVP. (6) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; c. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dengan pajak Subjek Pajak Luar Negeri yang terutang di luar negeri; dan d. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak Subjek Pajak Luar Negeri di luar negeri. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (8) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. (9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. (10) Dalam hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diterbitkan SKPLB terhadap Subjek Pajak Luar Negeri, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.