⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3)
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
d.
surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri;
e.
SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
f.
fotokopi Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 b.uruf c; dan
g.
dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menenma . atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(5)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayarah pajak yang seharusnya tidak terutang;
d.
surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;
e.
surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipuii.gut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan;
f.
surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri;
g.
SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
h.
fotokopi Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c; dan
i.
dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menenma· atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(6)
Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan dilakukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
b.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
d.
surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimilltakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri;
e.
SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
f.
fotokopi Persetujuan Bersama, dalam ha! kelebihan pemotongan atau pemungutan disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c; dan
g.
dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(7)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(8)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(9)
Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permohonan dapat disampaikan melalui:
a.
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(10)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengmman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.