⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan.
(2)
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan mengajukan permohonan.
(3)
Dalam ha! Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.