Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dokumen berupa : a. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1); b. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak atas nama pih.ak yang dipotong atau dipungut; c. surat kuasa dari orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d; d. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, dan Pasal 20 ayat (5) huruf d; e. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf e dan Pasal 20 ayat (5) huruf e; f. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf g, ayat (5) huruf i, dan ayat (6) huruf g; g. laporan hasil penelitian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), dan Pasal 21 ayat (4); h. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (6), Pasal 15 ayat (9), dan Pasal 21 ayat (6); dan i. surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.