⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap I permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.