Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diterima; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b atau huruf c diterbitkan; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d atau huruf e diterbitkan; Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterbitkan; Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diterbitkan; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Asministrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diterbitkan; Surat Keputusan Pengurangan ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diterbitkan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.