✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak :
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diterima;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b atau huruf c diterbitkan;
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d atau huruf e diterbitkan;
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterbitkan;
Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Asministrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diterbitkan;
Surat Keputusan Pengurangan ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diterbitkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.