✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPKPP per jenis pajak, dan per Masa Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Atas dasar SKPKPP, Kepala KKP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per Masa Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
(4)
Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.
(5)
Kepala KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai dengan lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D
(6)
SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada masa anggaran yang sama dengan masa anggaran pemerintah semula
(7)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan oleh KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terlampaui
(8)
SPMKP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.