⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2)
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.