Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD. (2) CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.