⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD.
(2)
CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.