⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2)
Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang:
a.
semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor;
b.
akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan daerah pabean oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.