Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang: a. semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; b. akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan daerah pabean oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.