⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Bagian Kedua
Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor
yang Dibawa oleh Pelintas Batas
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.