⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a.
impor Vaksin yang waktu importasinya; atau
b.
pengeluaran Vaksin yang waktu pengeluaran dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor,
dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a.
tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau
inward manifest
(BC 1.1); atau
b.
tanggal didaftarkannya dokumen perigeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.