Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: a. impor Vaksin yang waktu importasinya; atau b. pengeluaran Vaksin yang waktu pengeluaran dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau b. tanggal didaftarkannya dokumen perigeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.