⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penyampaian Surat Teguran kepada Penanggung Pajak dilakukan:
a.
secara lengsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
d.
melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Surat Paksa
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.