⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b.
dasar penagihan Pajak;
c.
besarnya Utang Pajak; dan
d.
perintah untuk membayar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.