⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:
a.
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b.
memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
c.
memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan.
(2)
Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan.
(3)
Berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(4)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita, Jurusita Pajak:
a.
mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan
b.
menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi.
(5)
Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(6)
Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(7)
Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(8)
Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum.
(9)
Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak terkait meliputi:
a.
Kepolisian Republik Indonesia, untuk Barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
b.
Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar;
c.
Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar;
d.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; atau
e.
irektorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang.
Bagian Kedua
Objek Sita
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.