⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Objek Sita meliputi:
a.
Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
b.
Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta,
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
(2)
Penyitaan dilakukan terhadap:
a.
Barang bergerak, termasuk:
1.
uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
2.
logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
3.
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
4.
harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
5.
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
6,
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
7,
piutang; dan
8,
penyertaan modal pada perusahaan lain,
b.
Barang tidak bergerak termasuk:
1.
tanah dan/atau bangunan; dan
2.
kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.